Menurut salah satu penyelidik dari Kejati Jambi yang enggan disebutkan namanya, pada Minggu (26/1) siang mengatakan bahwa kasus tersebut sudah ditangani oleh Polda Jambi. "Sudah dilidik sama Polda, gak mungkin kita selidiki lagi," sebutnya. “Itu kan sesuai MoU sebelumnya, agar tidak terjadi tumpang tindih," sambungnya lagi.
Diketahui juga, bahwa sebelumnya pihak penyelidik Kejati Jambi, telah memanggil lima orang pengurus rumah sakit. Namun dalam panggilan tersebut hanya ada dua orang yang memenuhi panggilan, yakni Maman selaku panitia pengadaan dan Elisda selaku PPTK.
Namun, Elisda sendiri urung diperiksa dikarenakan dia merupakan PPTK dari proyek yang dananya APBD. Pasalnya, proyek yang tengah diselidiki oleh Kejati Jambi adalah proyek yang dananya berasal dari APBN.
Hal ini dikatakan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi Masyroby, bahwa kasus ini tengah dalam penyelidikan setelah menerima ada laporan dari Masyarakat. "Nanti kita panggil lagi, PPTK APBN-nya," ujar Aspidsus sebelumnya.
Ditambahkan Masyroby, bahwa Maman dimintai keterangannya seputaran proyek tersebut, atas laporan yang diterima oleh Kejati Jambi. "Iya, masalah proyek aja," tukasnya.
Dikatakannya juga, pihak kejaksaan akan memastikan bahwa dalam laporan itu, bangunan ada yang sudah rusak, atap bocor ketika hujan dan banjir. "Nanti, kita akan cek ke lapangan langsung," tandasnya.
Terkait tiga orang yang belum penuhi panggilan, akan dipanggil lagi. Namun sepertinya hal itu urung dilakukan mengingat kasus itu sudah diselidiki Polda Jambi.
Berdasarkan data yang diterima Harian Jambi, RSUD Raden Mattaher berencana melakukan pengembangan menjadi 1.000 tempat tidur, 600 untuk pasien kelas III dan 400 untuk pasien kelas II dan I. Selain itu ada 24 tempat tidur ICU dan 9 kamar operasi. Dana yang dibutuhkan untuk pembangunan puluhan miliar. Pada tahun 2012, dana sekitar Rp 60 miliar telah digelontorkan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 30 miliar untuk bangunan fisik, dan Rp 30 miliar untuk pengadaan alat kesehatan. (*)
Sumber: Harian Jambi
No comments:
Post a Comment