Kepala Seksi ketenagaan guru, B Simamora, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan, tunjangan sertifikasi tersebut seharusnya sudah dibayarkan. Namun pihaknya belum menerima surat perintah membayar ( SPM ) yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan. Sehingga, pihaknya tidak bisa mencairkan dana tunjangan sertifikasi untuk bulan Desember tahun 2012 tersebut. "Hanya satu bulan saja yang belum dibayarkan, yaitu untuk bulan Desember 2012,” kata Simamora.
Dijelaskannya, pada tanggal 20 Desember 2013, Dinas Pendidikan menerima surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Edaran itu tentang penundaan penggunaan dana Silpa dan penertiban SK tunjangan profesi PNS daerah.
Kementerian keuangan dan BPKP akhirnya memutuskan bahwa, dana Silpa tunjangan profesi PNS daerah yang ada di kas daerah kabupaten/kota belum bisa di bayarkan untuk pembayaran kurang bayar (carry over) di tahun 2010 - 2012. Surat edaran itu ditandatangani tiga Dirjen, yakni Dirjen Paud, Dirjen Dikdas dan Dirjen Dikmen. "Berdasarkan surat edaran tersebut, kami tidak bisa melakukan pencairan sampai audit secara menyeluruh oleh BPKP," jelasnya.
Dan audit menyeluruh yang dilakukan oleh BPKP pada tahun ini (2014, red).
Setelah diaudit nantinya, barulah dana tunjangan sertifikasi untuk bulan Desember 2012 bisa dicairkan. "Kemungkinan besar pada tahun 2014 ini, tunjangan sertifikasi guru akan segera dibayarkan. Namun tetap menunggu audit dari BPKP," tukasnya. (*)
Setelah diaudit nantinya, barulah dana tunjangan sertifikasi untuk bulan Desember 2012 bisa dicairkan. "Kemungkinan besar pada tahun 2014 ini, tunjangan sertifikasi guru akan segera dibayarkan. Namun tetap menunggu audit dari BPKP," tukasnya. (*)
Sumber: Harian Jambi
No comments:
Post a Comment