Latest News

Wednesday, January 15, 2014

Sopir Batubara Mengalah, Pemprov Minta Sopir Desak Pengusaha Bangun Jalur Alternatif

JAMBI - Setelah sehari semalam mangkal di Kantor Gubernur, para sopir truk batubara akhirnya kemarin (15/1) sore membubarkan diri. Tuntutan mereka agar diperbolehkan melintasi sejumlah jalan yang dilarang bagi truk batubara masih akan dibicarakan dengan Pemkab Batanghari.
Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Gubernur Jambi, para perwakilan sopir awalnya menyalahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Peraturan Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi. Namun, setelah mendapat penjelasan Sekda Provinsi Jambi Syahrasaddin, mereka tidak bisa memprotes lagi.
“Dalam Perda tersebut tidak ada menyebutkan bahwa sopir truk dilarang mengangkut batubara. Perda tersebut mengatur jalur atau rute pengangkutannya,” jelas Syahrasaddin dalam pertemuan yang digelar di Ruang Pertemuan Utama Kantor Gubernur itu.
Sadin lalu menegaskan kembali bahwa Perda No 13 juga tidak melarang produksi batubara karena izin batubara adalah wewenang pemerintah kabupaten. Kedua, kata dia, perda itu juga tidak melarang mobil batubara mengangkut batubara. Perda itu hanya mengatur cara pengangkutan dengan rute tertentu.
Dijelaskannya, perda mengatur keharusan para bupati menentukan jalur khusus angkutan batu bara. Pada Pasal 6 Ayat 1 disebutkan bahwa bilamana jalur khusus itu belum tersedia, maka  pengangkutan batubara dilakukan melalui jalan tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing kepala daerah.
Secara garis besar, perda itu sendiri mengatur jalur khusus batubara yang diterapkan mulai 1 Januari 2014. Untuk batubara dari Kabupaten Tebo dan Bungo harus melalui jalan Simpang Niam menuju Lubukkambing, Merlung dam pelabuhan di Taman Rajo, Tungkal Ulu, Tanjung Jabung Barat.
Sedangkan batubara dari lokasi tambang Kabupaten Merangin, Serolangun, Batanghari dan Muarojambi harus diangkut melalui jalur sungai menuju pelabuhan terminal batubara ke luar daerah. “Semua sudah jelas diatur dalam perda tersebut. Tinggal lagi bagaimana sosialisasi di masing-masing kabupaten kepada para pengusaha batubara,” terangnya.
Protes para sopir ini menyeruak sejalan dengan penerapan peraturan kepala daerah yang melarang truk batubara melewati jalan-jalan tertentu di daerah mereka. Salah satunya adalah Perbup Batanghari yang melarang keras truk batubara memasuki jalan utama kota Muarabulian.
Merujuk ke Perda No 13, seharusnya untuk melewati Kabupaten Batanghari, batubara diangkut melalui jalur sungai. Yang terjadi selama ini, tidak hanya dari Sarolangun dan Merangin, batubara dari Tebo, Bungo dan Batanghari pun justru diangkut ke Jambi melalui darat.
Sangat sedikit pengusaha yang mengangkutnya melalui sungai walaupun sudah dibangun terminal dan stockpile di tepian sungai Batanghari di daerah itu. Hal ini tentu saja mempercepat kerusakan jalan-jalan di Kabupaten Batanghari, yang selalu dikeluhkan para pengguna jalan lainnya.
Kesalahan bisa ditimpakan kepada pengusaha batubara. Sebab, menurut Sadin, pengusaha batubaralah yang harus membangun sendiri jalur alternatif agar terhubung ke jalur khusus yang sudah ditetapkan dalam Perda No 13. “Para pengusaha batubara harus membuat jalan alternatif sendiri,” tegas Sadin.
Sadin menjelaskan, pemerintah menerima pemasukan sebesar Rp 76 miliar per tahun dari hasil batubara. Dana sebesar itu, menurut dia, tidak cukup untuk membuat jalan alternatif khusus untuk pengangkutan batubara. “Karena itu, kita minta pengusaha batubara membuat jalur alternatif sendiri,” sebutnya.
Para sopir batubara ngotot meminta agar dibolehkan membawa batubara melalui jalur darat dalam Kabupaten Batanghari. Namun Sekda tidak bisa memutuskan. Katanya, ada tim terpadu yang pada Kamis (16/1) akan berkoordinasi dengan Pemkab Batanghari.
“Sekarang masalahnya di Kabupaten Batanghari. Besok kita bersama tim akan fasilitasi perwakilan sopir truk turun ke Batanghari,” imbuh Sadin. Karena itu, dia meminta para sopir menunggu hasil pembicaraan Pemprov dengan Pemkab Batanghari.
Usai pertemuan tersebut, semua sopir batubara langsung membubarkan diri. Aksi mogok puluhan truk di Kantor Gubernur Jambi pun mereka akhiri. “Kita terima hasil pertemuan ini. Namun, kita akan menunggu hasli keputusan pertemuan dengan Pemkab Batanghari,” kata Toni, koordinator lapangan unjuk rasa tersebut.
Pemkab Kukuh
Dari Muarabulian dilaporkan, Pemkab mempertahankan pendirikan mereka terkait protes para sopir truk tersebut. Pelaksana Tugas Bupati Batanghari Sinwan mengatakan, aturan untuk angkutan batubara dalam wilayah Batanghari sudah final dan kini memasuki tahap penerapan. “Perbupnya sudah selesai, sekarang sedang kita laksanakan,” kata Sinwan kemarin.
Dia menegaskan, Pemkab akan menegakkan aturan tersebut sebagaimana mestinya. Dengan aturan itu, kata dia, tidak akan ada lagi angkutan batubara melintasi jalan raya Batanghari. Sesuai Perda Provinsi No 13 Tahun 2012 dan Perbup Batanghari, batubara di dalam wilayah Batanghari harus melalui jalur sungai, dilarang menggunakan jalan umum.
Kapolres Batanghari AKBP Robert A Sormin yang ditemui di Kantor Bupati Batanghari kemarin menegaskan bahwa kepolisian siap menegakkan aturan tersebut. “Kita tetap tegakkan aturan. Walaupun tanggal merah, kita tetap mengantisipasi aramada batubara melintasi jalan raya di Batanghari,” cetusnya.
Robert menyesalkan pihak-pihak yang menuding penegakan aturan tersebut mandul. “Tidak ada lagi yang mandul. Siapa bilang penegakan payung hukum kita mandul, tidak benar itu,” tegasnya.(*) 
Sumber: Harian Jambi

No comments:

Post a Comment

Kontak Kami

Name

Email *

Message *