Pengamat politik dan pemerintahan As'ad Isma misalnya, ia menyayangkan adanya penetapan Syahrasaddin sebagai tersangka kasus korupsi. Menurutnya, Sadin merupakan salah satu tokoh muda yang memiliki karir bersinar di Provinsi Jambi.
“Walau bagamaimana pun, Syahrasadin adalah rising star dan salah satu kader terbaik di Provinsi Jambi yang mengawali karir sebagai dosen Universitas Jambi,” katanya.
Menurutnya, tidak jelasnya pengelolaan dana Kwarda Pramuka sudah sejak lama menjadi buah bibir di tengah masyarakat. Karena itu, kasus ini menjadi pelajaran penting ke depan bagi siapa pun pemanggu jabatan di luar tugas pemerintahan. As’ad bahkan berharap ke depan tiak ada lagi pejabat pemerintah yang merangkap tugas di luar birokrasi.
Agar Syahrasadin bisa fokus mengurusi kasus korupsi yang melilitnya, As’ad menyarankan mantan Ketua Bappeda Sarolangun itu mengajukan diri untuk nonaktif dari jabatan Sekda Provinsi Jambi.
Pengajuan surat nonaktif itu, kata dosen IAIN STS ini, penting untuk mengurangi tudingan miring berbagai pihak. Juga agar tidak menggangu tugas-tugas sekretaris daerah provinsi yang begitu banyak, baik sebagai kepala baperjakat, kuasa pengguna anggaran, dan menjadi bos dari semua PNS di sekretariat daerah.
“Bila tidak nonaktif, maka akan banyak serangan publik, dari berbagai LSM, dll," ujarnya.
As’ad juga mengapresiasi Kejati Jambi yang dengan berani mengungkap berbagai kasus korupsi di Provinsi Jambi.
“Harapan kita, Kejati tidak berhenti pada Sadin, tapi juga ketua kwarda sebelum ini. Salut dengan tugas Kejati Jambi," ucap pria yang pernah maju sebagai calon bupati Sarolangun ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu (29/1) kemarin, Kejati Jambi memastikan bahwa salah satu tersangka korupsi dana Pramuka jilid II, yakni kurun 2011-2012, ini adalah Ketua Kwarda Pramuka yang juga Sekda Provinsi Jambi Syahrasaddin.(*)
Sumber: Harian Jambi
No comments:
Post a Comment