“Saya belum menerima informasi resmi. Saya baru mendengar dari rekan-rekan wartawan. Namun sebagai warga Indonesia yang baik, akan kita ikuti proses hukum yang berlaku," ujarnya tadi malam Rabu (29/1).
Kepastian penetapan Syahrasaddin sebagai tersangka disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Syaifuddin Kasim dalam keterangan pers pukul 11.00, Rabu (29/1). Ia membenarkan bahwa Sekda Provinsi Jambi Syahrasaddin telah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus penyalahgunaan dana Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi periode 2011-2013.
"Ditetapkan sudah lama. Kamu gak tahu ya," tutur Syaifuddin Kasim sembari tersenyum kepada sejumlah wartawan, di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Selain itu, dikatakannya bahwa kerugian untuk kasus periode ini lebih besar dari sebelumnya. "Sekda ini sepertinya sangat kuat ke Perkempinas," ungkapnya.
Sementara mengenai dugaan keterlibatan isteri Gubernur Jambi Yusniana Hasan Basri Agus dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) 2012, Kejati menyatakan Yusniana bebas dari korupsi.
“Tidak ada perannya (Yusniana HBA, red) di sana (Perkempinas, red) karena sekadar pelengkap saja," kata Syaifuddin di hadapan sejumlah wartawan.(*)
Sumber: Harian Jambi
No comments:
Post a Comment