Menurut Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada (UGM)
Profesor Sudrajat Kuntoro, di hadapan majelis hakim, Senin, dalam sidang
lanjutan kasus dana kwarda jilid I itu, BPK, BPKP dan Inspektorat hanya
berwenang mengaudit keuangan yang berasal dari APBN dan APBD saja.
“Dana Pramuka bukan aset daerah sehingga dalam pengaturan keuangannya
tidak bisa dilakukan oleh lembaga itu, karena keuangannya tidak ada
dalam APBD dan APBN," ujar Sudrajat Kuntoro.
Saksi ahli lainnya untuk mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi itu adalah Husin Ilyas, saksi ahli keuangan negara.
Pada sidang sebelumnya yang menghadirkan ahli dari BPKP Provinsi Jambi,
Abdul Khoir menyebutkan bahwa dana Kwarda Pramuka termasuk lingkup
keuangan negara, sehingga harus diaudit sesuai aturan negara.
"Semua itu harus diaudit sesuai aturan keuangan negara," ujar Abdul Khoir.
Dalam laporan hasil audit tersebut, dia terlibat dalam penggunaan dana
bagi hasil dari pengelolaan lahan milik kwarda bekerjasama dengan PT
Inti Indosawit Subur (PT IIS) tahun 2009-2011. (*)
Sumber: Harian Jambi
No comments:
Post a Comment