Latest News

Monday, February 10, 2014

Dua Saksi Ahli Sebut Audit Dana Pramuka Inkonstitusional

KOTA JAMBI - Dua orang saksi ahli yang meringankan AM Firdaus, terdakwa kasus dana Kwarda Pramuka tahun 2009-2011 mengatakan audit yang dilakukan oleh BPK, BPKP maupun inspektorat, merupakan tindakan inskonstitusional.

Menurut Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada (UGM) Profesor Sudrajat Kuntoro, di hadapan majelis hakim, Senin, dalam sidang lanjutan kasus dana kwarda jilid I itu, BPK, BPKP dan Inspektorat hanya berwenang mengaudit keuangan yang berasal dari APBN dan APBD saja. 

“Dana Pramuka bukan aset daerah sehingga dalam pengaturan keuangannya tidak bisa dilakukan oleh lembaga itu, karena keuangannya tidak ada dalam APBD dan APBN," ujar Sudrajat Kuntoro. 

Saksi ahli lainnya untuk mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi itu adalah Husin Ilyas, saksi ahli keuangan negara. 

Pada sidang sebelumnya yang menghadirkan ahli dari BPKP Provinsi Jambi, Abdul Khoir menyebutkan bahwa dana Kwarda Pramuka termasuk lingkup keuangan negara, sehingga harus diaudit sesuai aturan negara. 

"Semua itu harus diaudit sesuai aturan keuangan negara," ujar Abdul Khoir.
Dalam laporan hasil audit tersebut, dia terlibat dalam penggunaan dana bagi hasil dari pengelolaan lahan milik kwarda bekerjasama dengan PT Inti Indosawit Subur (PT IIS) tahun 2009-2011. (*)

Sumber: Harian Jambi 

No comments:

Post a Comment

Kontak Kami

Name

Email *

Message *