Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Witry Hariono saat dikonfirmasi Harian Jambi Minggu pagi,(12/1).
“Yang bersangkutan masih dalam penyidikan. Kita Masih dalami keterangan dia,” ujar Witry.
Witry juga menjelaskan kalau pihaknya tengah menyelidiki adanya dugaan keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini.
"Kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap tesangka lain," pungkas Witry.
Semnetara itu, saat sejumlah wartawan mewawancarai tersangka di Mapolresta Jambi, Senin (6/1), Bangkit berkelit, kalau ganja tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial S.
“Barang ini(ganja, red) baru sampai ke tangan aku,” katanya.
Bangkit Sanjaya alias bangkit (20) dibekuk oleh Satnarkoba Polresta Jambi pada Jumat (3/1). Pemuda pengangguran yang tinggal di Lorong Pipa RT 13, Kelurahan Beliung ini, diringkus di kawasan Lorong Purnama Kotabaru Jambi saat hendak mengantarkan pesanan ganja kering seberat 1,5 kilogram kepada pelanggannya.
Menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut dikirim dari Aceh melalui bus PO Rafi pada tanggal 13 Desember 2013 lalu. Namun demikian Bangkit membantah kalau dirinya sebagai pengedar, melainkan sebagai kurir.
Kepada polisi Bangkit mengaku, rela menjadi kurir karena tergiur fee besar. Terutama setiap ia menghantarkan barang, rencana uang dari fee tersebut, akan ia kumpulkan untuk biaya masuk kuliah.
"Rencana duitnyo dikumpulkan untuk bayar masuk kuliah," tukasnya.(*)
Sumber: Harian Jambi
No comments:
Post a Comment