Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Deden Apriyandhi mengatakan, Pemprov Banten hingga kini masih menunggu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diizinkan bertemu Atut. "Rencana awalnya memang paling lambat 14 Januari 2014, tapi karena hari libur kemungkinan tidak jadi. Kami masih menunggu penjadwalan dari Bamus DPRD Lebak," kata Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Deden Apriyandhi di Serang, Sabtu, (11/14)
Mandat ini penting untuk dijadikan dasar pelantikan. "Dasar pelantikan oleh Wakil Gubernur tersebut adalah surat mandat yang diserahkan dari gubernur bersama dengan pelantikan Wali kota Tangerang. Sebab, penyerahan mandat itu termasuk untuk melantik Bupati Lebak," ujarnya.
Ia mengatakan, Pemprov Banten masih menunggu surat dari Kemendagri terkait pelantikan Bupati Lebak karena masih dalam diproses. Setelah surat pemberitahuan dari Kemendagri turun, selanjutnya disampaikan ke DPRD Kabupaten Lebak untuk menentukan jadwal pelantikan oleh Wakil Gubernur Banten.
"Kepastian waktunya belum diputuskan masih menunggu Badan Musyawarah DPRD Lebak. Kemungkinannya setelah 14 Januari pekan depan," katanya
Terkait surat-surat yang akan ditandatangani oleh Atut yang hingga kini ditahan oleh KPK, pihaknya belum dapat memastikan kapan pihak Pemprov Banten dapat diizinkan untuk bertemu Atut. "Untuk pengajuan pendelegasian wewenang urusan lain kepada Wakil Gubernur, sampai saat ini belum bisa ditandatangani gubernur," tandasnya.(*)
Sumber: Merdeka
No comments:
Post a Comment