Kapolsek Muara Sabak Timur, IPTU Thema Zebua, Jumat (10/1) kemarin, mengatakan tersangka ditangkap tengah merekap kupon togel di rumahnya. Menurut Thema, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini, pasalnya, tersangka mengaku hanya menjalankan bisnis togel atas perintah orang lain. "Tersangka mengaku disuruh seseorang berinisial A, yang beralamat di Jambi," beber Thema.
Lebih lanjut Thema mengatakan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa sebuah Hp Nokia, sebuah kalkulator, dua buah rekapan togel, pulpen, serta dua lembar uang pecahan Rp 5 ribu. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka diamankan di Polsek Muara Sabak Timur.
"Atas ulahnya, tersangka kita jerat dengan pasal 303 KUHP," pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Kotabaru ini. (*)
Sumber: Harian Jambi
No comments:
Post a Comment